Suara.com - Kalangan pedagang elektronik di Banda Aceh mengaku penjualan alat penerima siaran televisi digital meningkatkan menjelang migrasi siaran televisi dari analog ke tv digital di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Syauki, pedagang elektronik di kawasan Kampung Baru, Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (27/7/2021) mengatakan peningkatan penjualan terjadi sejak seminggu terakhirnya.
"Penjualan alat televisi digital set top box meningkatkan sejak sepekan terakhir. Kalau sebelumnya, jarang ada yang beli. Bahkan tidak ada sama sekali," kata Syauki seperti dilansir dari Antara.
Menurut Syauki, sejak adanya rencana pemerintah mengalihkan siaran televisi analog ke digital mulai 17 Agustus 2021, "set top box" atau alat penerima siaran televisi mulai dicari pembeli.
Baca Juga: Sebanyak 8,2 Juta Unit Set Top Box TV Digital Akan Dibagikan di Jakarta
"Sekarang, penjualan alat televisi digital berkisar lima hingga 15 unit. Kalau dulu, jarang laku. Alat tersebut dijual berkisar Rp25 ribu hingga Rp300 ribu per unit. Harga tergantung merek," kata Syauki.
Peningkatan penjualan alat penerima siaran televisi digital tersebut juga disampaikan Sulaiman, pedagang elektronik lainnya di Pasar Kampung Baru, Kota Banda Aceh.
Menurut Sulaiman, alat tersebut sekarang ini mulai dicari masyarakat. Diperkirakan, penjualan alat penerima siaran televisi digital tersebut meningkat setelah penghentian siaran televisi analog.
"Dalam sehari bisa terjual empat hingga delapan unit. Sedangkan sebelum, alat penerima siaran televisi digital sulit lakunya karena belum dibutuhkan. Kalau harga, sama dengan toko-toko lainnya," kata Sulaiman.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan total siaran televisi analog pada 2 November 2022. Penghentian tahap pertama dilakukan pada 17 Agustus 2021. Selanjutnya dilakukan proses peralihan hingga penghentian total.
Baca Juga: Ingat, Set Top Box TV Digital Bukan Android TV Box
Di wilayah Provinsi Aceh, penghentian siaran televisi analog tahap pertama meliputi Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Penghentian di kabupaten dan kota lainnya dilakukan setelah tahap pertama.
Masyarakat tidak perlu mengganti televisi untuk menerima siaran televisi digital. Siaran televisi digital bisa disaksikan dengan menambah perangkat yang disebut set top box yang dijual di pasaran.