Sebanyak 8,2 Juta Unit Set Top Box TV Digital Akan Dibagikan di Jakarta

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 16:48 WIB
Sebanyak 8,2 Juta Unit Set Top Box TV Digital Akan Dibagikan di Jakarta
Ilustrasi set top box untuk mengakses TV digital. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mencatat alokasi perangkat penunjang migrasi siaran televisi analog ke tv digital, set top box, di Ibu Kota diberikan kepada sekitar 8,2 juta rumah tangga. Set top box itu salah satunya akan disediakan oleh pengelola multipleksing.

"(Pembagian) Sedang berproses, jadi ada beberapa memang sedang dipersiapkan untuk pembagian mungkin simbolis dan untuk keseluruhan tentu bertahap sampai tahun depan," kata Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Migrasi siaran televisi analog ke tv digital di DKI Jakarta ditandai dengan penghentian siaran televisi analog yang dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2022.

Penghentian siaran televisi analog di Jakarta itu sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Ingat, Set Top Box TV Digital Bukan Android TV Box

Untuk tahap pertama penghentian siaran televisi analog dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di lima wilayah paling lambat 17 Agustus 2021, yakni di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Menurut dia, penyiapan STB itu diberikan kepada 8,2 juta rumah tangga dengan asumsi ada empat orang per rumah tangga.

Dia menjelaskan, di DKI Jakarta terdapat delapan pengelola multipleksing yang mengelola instrumen penyiaran, yakni RCTI, Transtv, TVOne, RTV, Berita Satu, Metro Tv, TVRI, dan SCTV.

KPID DKI akan ikut melakukan pengawasan untuk distribusi STB kepada rumah tangga penerima agar penyalurannya tepat sasaran terutama bagi warga kurang mampu secara ekonomi.

"Kami terus berupaya koordinasi dengan Pemda terkait data, bisa saja itu dilakukan oleh lembaga penyiaran langsung. Kami berharap untuk sinkronisasi data itu bisa bergerak bersama Pemda dan KPID," katanya.

Baca Juga: Kominfo Paparkan Cara Nonton TV Digital

Rizky menambahkan belum semua televisi layar datar bisa langsung menerima siaran digital. Namun televisi layar datar keluaran terbaru saat ini rata-rata sudah bisa menerima langsung siaran digital dengan menggunakan antena biasa.

Meski begitu, tidak dipungkiri masih banyak juga warga yang memiliki televisi lama dengan teknologi analog sehingga perlu perangkat untuk siaran televisi digital. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI