Suara.com - Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Joegianto, dalam webinar mengatakan, set top box impor belum tentu sesuai standar Indonesia.
Meskipun begitu, dia menyebut, set top box impor ini sudah banyak beredar di pasar.
Kondisi ini menuntut kejelian masyarakat Indonesia sebelum membeli.
Memang perangkat tersebut tetap bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, tapi mungkin tidak memiliki fitur-fitur yang akan khusus diterapkan di Indonesia, seperti peringatan dini kebencanaan.
Baca Juga: Kominfo: TV Digital Akan Akan Perbanyak Jumlah Siaran dan Naikkan Kualitas
Pemerintah sudah memberikan sertifikasi pada perangkat dari vendor yang sudah memenuhi standar perangkat di Indonesia.
Untuk mempermudah masyarakat mengidentifikasi perangkat yang sesuai standar, pemerintah meminta vendor memasang stiker "Siap Digital" pada setiap set top box yang dijual.
Dilansir laman Antara, Kamis (22/7/2021), stiker tersebut menandakan bahwa set top box sudah sesuai dengan standar yang diberikan Kominfo.
Standar teknis yang diterapkan Kominfo untuk set top box antara lain adalah menggunakan teknologi DVB-T2, wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen dan harus memiliki fitur peringatan dini kebencanaan.
Joegianto meminta masyarakat betul-betul memperhatikan merek dan spesifikasi yang sesuai dengan standar Kominfo agar tidak keliru membeli set top box.
Baca Juga: Kominfo Upayakan Subsidi Set Top Box Agar Masyarakat Tak Mampu Bisa Akses TV Digital
Daftar merek set top box yang bersertifikat Kominfo dapat dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id dan aplikasi SIRANI.