Menkominfo: Digitalisasi Perizinan Tingkatkan PNBP 2020 hingga Rp 25,5 Triliun

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 16 Juli 2021 | 23:03 WIB
Menkominfo: Digitalisasi Perizinan Tingkatkan PNBP 2020 hingga Rp 25,5 Triliun
Menkominfo, Johnny G Plate. [Antara/Muhammad Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penerapan digitalisasi untuk perizinan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun lalu.

"Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor digital ini, Kementerian Kominfo dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga sebesar Rp25,5 triliun tahun 2020," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, saat acara virtual Uji Petik Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga, Jumat (16/7/2021).

Jumlah tersebut menempatkan Kominfo sebagai penyumbang PNBP tertinggi kedua dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun lalu.

Plate menilai pencapaian ini menjadi dorongan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kominfo untuk meningkatkan kinerja serta layanan yang lebih efektif, efisien dan profersional.

Baca Juga: Kominfo Mulai Tata Ulang Pita Frekuensi 2,3 GHz

"Kualitas layanan ini menjadi semakin penting, mengingat pandemi Covid-19 telah mendorong berbagai aktivitas dan interaksi masyarakat untuk beradaptasi serta bertransformasi di ruang-ruang digital," kata Plate.

Kominfo telah melakukan digitalisasi perizinan sejak 2018 lalu, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Sejak tahun 2018, kedua peraturan tersebut merupakan “Game Changer” dalam pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Kominfo. Ke depan, Pelayanan Perizinan Berusaha akan terus dikembangkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan berintegritas," kata Plate.

Layanan Perizinan Berusaha Sektor Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk enam izin di bidang Perizinan Penyelenggaraan Pos; Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi; Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio; Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit; Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan Pendaftaran Sistem Elektronik.

Kementerian juga menerapkan standar internasional ISO 27001 soal manajemen keamanan informasi dan ISO 90001 tentans sistem manajemen mutu.

Baca Juga: Menkominfo Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Menteri Penerangan Harmoko

Kegiatan Penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dimulai sejak tanggal 26 April 2021, dengan peserta terdiri dari 17 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi dan kualifikasi PPB, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi terkait dengan anggaran. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI