Suara.com - Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off/ASO) akan memberikan manfaat di berbagai sektor, salah satunya yaitu menyuguhkan internet cepat.
"Ini bisa kalau kita secepatnya analog switch off (ASO) karena kita butuh internet kecepatan tinggi," kata Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kamis (15/7/2021).
Internet berkecepatan tinggi bisa terwujud jika siaran televisi beralih ke digital. Siaran televisi analog saat ini menggunakan pita frekuensi 700MHz, menghabiskan alokasi 328MHz pada frekuensi tersebut.
Kementerian Kominfo menaksir siaran televisi digital hanya membutuhkan 176MHz sehingga akan ada dividen digital sebesar 112MHz. Indonesia juga akan memiliki cadangan 40MHz di frekuensi 700MHz dengan siaran televisi digital.
Baca Juga: TV Digital Bukan TV Kabel
Deviden tersebut bisa digunakan untuk jaringan internet cepat, yang semakin dibutuhkan selama pandemi virus corona untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk bekerja, belajar hingga layanan telemedisin.
Keberadaan internet cepat juga sejalan dengan program transformasi digital, yang membutuhkan interneet berkecepatan tinggi di berbagai sektor.
"ASO ini salah satu (cara) untuk mendukung internet berkecepatan tinggi," kata Geryantika.
Digital dividen 112MHz juga akan dialokasikan untuk frekuensi khusus kebencanaan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki frekuensi khusus untuk peringatan bencana.
Jika ada frekuensi khusus bencana, masyarakat akan mendapatkan peringatan melalui radio, televisi dan ponsel.
Baca Juga: Migrasi dari ke TV Digital Tingkatkan Rantai Ekonomi Lintas Industri
Penghentian siaran televisi analog tahap pertama sudah berlangsung, paling lambat hingga 17 Agustus mendatang. Wilayah siaran yang termasuk ASO tahap pertama berada di wilayah perbatasan yaitu Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3 dan Kalimantan Timur 1 serta Banten 1 yang memiliki jumlah lembaga penyiaran lebih sedikit dibandingkan wilayah di sekitarnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran menetapkan ada lima tahapan ASO, yang berlangsung paling lambat hingga 2 November 2020. Kominfo sendiri menargetkannya rampung pada 17 Agustus 2022.