Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada tiga perbedaan antara layanan pinjaman online atau pinjol ilegal dengan legal yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari para rentenir digital. Dua di antaranya adalah beda bunga pada pinjol ilegal dan yang legal.
Berikut tiga perbedaan itu menurut OJK:
- Tagihan tak boleh lebih dari pokok pinjaman
- Akses aplikasi pinjol legal hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi
- Suku bungan pinjol legal tak lebih dari 0,8 persen per hari
"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari Google," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono dalam seminar daring Program Kemitraan Jurnalistik 2021, Selasa (14/7/2021).
Oleh karenanya, OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Lebih lanjut Triyono menjelaskan tentang tiga perbedaan utama pinjol ilegal dan legal di atas.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Sepakat Perkuat Penegakkan Hukum Atas Pinjol Ilegal
Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.
Sementara pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.
"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.
Sedangkan pada pinjol tidak berizin, seluruh data pribadi nasabah disadap untuk kepentingan bisnis mereka. Hal ini yang memungkinkan admin atau operator pinjol ilegal melakukan teror ke orang-orang terdekat dari pengguna jasa tanpa izin dari nasabahnya.
"Dan ketiga suku bunga pada pinjol berizin tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya," papar Triyono.
Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur
Ketentuan itu bersifat mengikat, sehingga jika ada pinjol berizin yang melanggar, OJK akan segera bertindak.
"Laporkan saja jika ada pinjol berizin (legal) yang berbuat curang terhadap nasabah. Kami pasti akan tindak. Kita abut izinnya. Selesai. Mereka pasti takut," katanya.
Hal ini berbeda jika praktik fintech dilakukan pinjol tidak berizin. OJK tidak bisa serta-merta melakukan tindakan. Suku bunga dan denda yang mereka berlakukan sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari.
"Fintech yang sudah terdaftar di OJK insyallah pasti baik. Karena ada regulasi yang mengikat mereka," tutup Triyono. [Antara]