Suara.com - Google didenda sebesar 500 juta euro atau sekitar Rp 8,5 triliun oleh pemerintah Prancis karena dituding tak mau bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan media terkait penggunaan konten.
Pemerintah Prancis menuding Google tak menanggapi perintah pengadilan dengan serius. Sementara Google, kepada BBC, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mengabaikan upaya untuk mencapai kesepakatan dengan perusahaan media.
"Kami bertindak dengan niat baik selama seluruh proses. Denda ini mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan," kata seorang juru bicara Google seperti dilansir Reuters.
Terancam denda Rp 15,4 miliar per hari
Baca Juga: Perkuat Bisnis Media Digital, Google News Initiative Gandeng AMSI
Kini Google juga diperintahkan untuk menyerahkan proposal baru dalam waktu dua bulan. Proposal itu akan berisi tentang bagaimana perusahaan media dibayar jika konten-kontennya digunakan oleh Google. Jika tidak, Google akan didenda sebesar 900.000 euro atau sekitar Rp 15,4 miliar per hari.
"Tujuan kami tidak berubah: kami ingin membuka lembaran baru dengan kesepakatan yang pasti. Kami akan menerima masukkan dari otoritas pengawas persaingan Prancis dan mengubah tawaran kami," kata Google mengomentari ultimatum Prancis tersebut.
Tahun lalu lembaga pengawas persaingan usaha Prancis memerintahkan Google untuk bernegosiasi dengan perusahaan media di negara tersebut, untuk mengatur kesepakatan soal penggunaan konten media di mesin pencari serta layanan Google lainnya.
Google diperintahkan untuk bernegosiasi dengan perusahaan media selama tiga bulan terkait hal ini. Google wajib bernegosiasi jika perusahaan media memintanya.
"Ketika pemerintah mengeluarkan perintah kepada sebuah perusahaan, maka ia harus menaatinya, baik dalam semangat maupun keputusan. Sayangnya dalam kasus ini tidak demikian," kata Isabelle de Silva, kepala badan pengawas usaha Prancis seperti dilansir dari Reuters.
Baca Juga: Australia Sahkan UU yang Paksa Media Sosial Bayar Konten Perusahaan Media
Perusahaan-perusahaan media Prancis, yang diwakili oleh APIG dan SEPM serta AFP, menuding Google tak mau bernegosiasi untuk membahas soal pembayaran terhadap konten-konten media yang dimuat dalam mesin pencari.
Google wajib bayar media
Prancis adalah negara Eropa pertama yang mengadopsi Direktif Hak Cipta Digital Uni Eropa menjadi undang-undang pada 2019. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan media harus menerima bayaran jika konten-konten digital mereka digunakan.
Sebenarnya pada tahun lalu Google sudah mengumumkan bahwa pihaknya dan beberapa media Prancis telah mencapai kata sepakat terkait pembayaran konten. Nilai yang disepakati adalah 76 juta dolar AS (sekitar Rp 1,1 triliun) selama tiga tahun untuk sekitar 121 media.
Tetapi kesepakatan itu dikritik dan ditolak oleh sebagian besar media di Prancis. Belum ada kesepakatan tercapai hingga saat ini.
Prancis bukan satu-satunya negara yang menuntut Google serta Facebook untuk membayar konten-konten yang digunakan. Australia pada awal 2021 mencapai kesepakatan terkait pembayaran konten media dengan Google. Sebelum kesepakatan itu diraih, Google sempat mengancam akan hengkan dari Benua Kangguru itu.
Sementara di Indonesia beberapa organisasi media massa juga mulai menuntut agar platform internet raksasa dunia membangun relasi yang adil dengan perusahaan pers dan membayar konten-konten yang mereka gunakan.