Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengusulkan perbaikan sistem registrasi kartu SIM prabayar untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7/2021) mengatakan cara-cara perbaikan tersebut bisa dengan mengubah SOP pendaftaran dengan autentikasi dua faktor.
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah," kata Zudan seperti dilansir dari Antara.
Alternatif lain ke depan, lanjut dia, bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah.
Baca Juga: Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2021
"Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," kata Zudan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Aturan tersebut menyebutkan calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," kata Zudan.
Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 nomor HP Indosat.
Baca Juga: Disertai Identitas, Begini Cara Registrasi Kartu SIM Card Baru
"Kemungkinan memakai NIK dan nomor KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif," ucapnya.
Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Zudan harus dihentikan. Caranya bisa dengan memberikan kewenangan kepada Dukcapil dalam memblokir jika ditemukan penggunaan NIK lebih dari 3 kali untuk mendaftarkan kartu SIM.
"Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Zudan.
Zudan menekankan NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Hal itu menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar.
"Maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," ujar Zudan.