Suara.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengajukan gugatan terhadap perusahaan raksasa teknologi Facebook, Twitter, dan YouTube.
Ketiganya dituntut karena telah menutup akunnya dan mengambil tindakan serupa terhadap kaum konservatif lainnya dalam apa yang disebutnya "penyensoran ilegal dan memalukan terhadap rakyat Amerika."
Pengajuan class-action mencari ganti rugi yang tidak ditentukan untuk dugaan pelanggaran Amandemen Pertama, menurut Donald Trump nilainya mencapai "triliun" dolar.
Donald Trump juga meminta hakim federal untuk membatalkan perlindungan kekebalan kontroversial yang diberikan kepada perusahaan internet pada 1996, dengan menyatakan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tidak konstitusional.
“Kami meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida segera menghentikan penyensoran ilegal dan memalukan perusahaan media sosial terhadap orang-orang Amerika. Itulah tepatnya yang mereka lakukan,” katanya.
Donald Trump mengatakan bahwa sementara raksasa media sosial secara resmi adalah entitas swasta, dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi bersifat pribadi dengan pemberlakuan dan penggunaan historis Bagian 230, yang sangat melindungi mereka dari tanggung jawab.
![Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/10/04/o_1au67ek1h109g1metcn5m001gaha.jpg)
“Pada dasarnya, ini adalah subsidi pemerintah yang sangat besar,” katanya dilansir laman New York Post, Kamis (8/7/2021).
“Perusahaan-perusahaan ini telah dikooptasi, dipaksa dan dipersenjatai oleh aktor-aktor pemerintah untuk menjadi penegak penyensoran ilegal dan inkonstitusional.”
Donald Trump mencatat bahwa gugatan itu juga secara pribadi menargetkan CEO Facenook Mark Zuckerberg, CEO Twitter Jack Dorsey, dan Sundar Pichai, CEO Alphabet dan Google, yang memiliki YouTube.
Baca Juga: Cara Periksa Apa Saja yang Bisa Dilihat Orang di Profil Facebook Kamu
"Tiga pria yang sangat baik," tambahnya sinis.