Suara.com - E-commerce Bukalapak mendukung penuh aturan Kementerian Kesehatan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), obat dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Baskara Aditama selaku AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak mengatakan, pihaknya memperbolehkan pelapak menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing.
Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan berlaku di platform sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah.
"Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut", kata Baskara dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan seperti Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait Covid-19.

Ketentuan ini diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari Marketplace Bukalapak.
"Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, kami dukung penuh dengan cara monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari Marketplace Bukalapak," tambah Baskara.
Sesuai anjuran pemerintah, dia menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan ini sebaiknya membeli lewat jalur resmi.
Baca Juga: Blibli Pastikan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19 Sesuai Aturan Pemerintah
Seperti apotek atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah dengan resep dokter jika diperlukan.