Suara.com - Pemerintah memakai data indikator Facebook Mobility, Google Traffic, hingga Night Light dari NASA guna memantau mobilitas masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Tiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum," kata Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Jodi menjelaskan Koordinator PPKM Darurat hari ini melakukan rapat evaluasi penerapan PPKM Darurat dengan para pejabat daerah di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Data yang dihimpun tiga indikator mobilitas Facebook (FB), Google, dan NASA, masyarakat menunjukkan masih banyak masyarakat yang melakukan pergerakan di tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Pantau Penyekatan PPKM Darurat, Luhut: Macetnya Luar Biasa
"Data indeks itu nantinya akan diberikan kepada masing-masing wilayah untuk segera dilakukan evaluasi dan intervensi karena ditemukan masih banyak pergerakan masyarakat," kata Jodi.
Selain diberikan kepada para pejabat daerah, lanjut Jodi, data indeks mobilitas tersebut nantinya akan segera digabungkan ke website Kementerian Kesehatan agar pemerintah daerah dapat mengakses informasinya secara harian sekaligus dapat mengevaluasi sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Selain kebijakan PPKM Darurat, pemerintah baru saja memutuskan kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Jawa - Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten dan kota berada pada asesmen COVID-19 di level IV.
Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Jawa selaras dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Bali, Tim Yustisi Denpasar Lakukan Pemantauan Jalan Raya
Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan terkait kebijakan baru tersebut, yakni kegiatan perkantoran di level IV melakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.
Kemudian kegiatan makan minum di tempat umum di seluruh level asesmen hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.
Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan tempat ibadah di daerah level IV ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. [Antara]