Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU ITE 2016, memasukkan cyberbullying ke dalam pasal ini. Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dalam pasal ini lebih bertujuan intimidasi.

Sayangnya, SKB merumuskan pasal ini sebagai tindak pidana umum, ketimbang tindak pidana aduan. Di saat bersamaan, SKB juga menyatakan bahwa ancaman dalam pasal ini harus spesifik dan pribadi.

Sudah sepatutnya pasal ini menjadi tindak pidana aduan apabila efek ketakutan atas ancaman hanya bisa dirasakan oleh korban yang dituju.

Kekurangan lainnya

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SKB tampaknya akan memperlakukan pasal 28 Ayat 2 sebagai sebagai tindak pidana formil (perbuatan sudah dilakukan), ketimbang tindak pidana materiil (perbuatan dilakukan dan ada akibat dari perbuatan tersebut).

Menurut saya, lebih tepat apabila pasal ini diperlakukan sebagai tindak pidana materiil, karena penting melihat adanya efek kebencian dan permusuhan atas dasar SARA yang bentuknya bisa bermacam-macam seperti kerusuhan dan perkelahian.

Sulit mengukur dampak kerugian, kalau tindakannya baru ajakan bermotif kebencian, tapi kebenciannya sendiri belum terwujud dalam bentuk aksi yang “merusak”.

Masalah lain dalam SKB terkait pasal ini adalah rujukan frasa “antargolongan” pada Putusan MK tahun 2017 yang memperluas arti golongan di luar Suku, Ras dan Agama.

Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam

Putusan kasus ujaran kebencian musikus I Gede Ari Astina atau Jerinx tahun lalu, merupakan salah satu contoh perluasan “antargolongan” untuk organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI