Kominfo: Perlindungan Data Pribadi Adalah Urusan Pemerintah

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:04 WIB
Kominfo: Perlindungan Data Pribadi Adalah Urusan Pemerintah
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Tim Panja RUU Perlindungan Data Pribadi Pemerintah, Semuel A. Pangerapan. [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo yang juga menjadi Ketua Tim Panja RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Pemerintah, Semuel A. Pangerapan, menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan data pribadi sebaiknya dilakukan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.

"Penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika, yang bertanggung jawab kepada presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana di Indonesia," kata Semuel dalam siaran pers yang disiarkan Kamis malam (1/7/2021)

Semuel mengatakan bahwa Tim Panja RUU PDP pemerintah dan tim dari Komisi I DPR telah selesai melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP pada Rabu (30/6/2021).

Hal ini juga sebelumnya diakui oleh Wakil Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari pada Kamis siang. Tetapi Abdul mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang yang krusial itu kini terhenti karena pemerintah tidak konsisten terkait lembaga pengawas dalam rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Tidak Konsisten soal Lembaga Pengawas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Menurut Abdul tadinya pemerintah sepakat agar ada lembaga pengawas independen dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung ke presiden.

"Namun, pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo," kata Abdul.

Semuel sendiri dalam siaran persnya mengatakan kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain," lanjut Semuel.

Belum diketahui kapan pembahasan RUU PDP akan kembali digelar oleh pemerintah dan DPR. Kominfo ingin rancangan itu disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi, Harus Ada Lembaga Pengawas Independen

"Kami menunggu, siapa tahu ada niat baik dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. Kami sifatnya menunggu saja," kata Abdul mewakili Komisi I DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI