Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menuding pemerintah tidak konsistem dalam membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hal ini disampaikan Abdul, Kamis (1/7/2021), saat mengungkap bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, belum menyepakati format lembaga pengawas data pribadi.
Dia menjelaskan, saat pembahasan kelembagaan konsinyering antara Panja Komisi I DPR RI dan panja pemerintah, pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Namun, pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo," kata Abdul Kharis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi, Harus Ada Lembaga Pengawas Independen
Dia menjelaskan, konsinyering tersebut ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara Panja DPR dan Panja pemerintah khususnya terkait kelembagaan pengawas data pribadi.
Abdul Kharis mengkritisi sikap Panja pemerintah terkait kelembagaan pengawas data pribadi, sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama.
"Panja Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden yang juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," ujarnya.
Dia menjelaskan dari total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP, Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan rincian 125 DIM telah disetujui dan disepakati; 10 DIM pending, 6 DIM perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru.
Sementara itu ada 228 DIM yang belum dibahas, mayoritas berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong Cepat Disahkan untuk Jerat Pinjol Ilegal
"Kalau pasal-pasal terkait lembaga tersebut selesai dan disepakati, kemungkinan 3-4 hari atau satu pekan akan selesai. Awalnya kami optimis pada akhir masa sidang ini (RUU PDP) selesai dibahas namun karena deadlock maka kami agak kesulitan," katanya.
Abdul Kharis menjelaskan 228 DIM yang belum selesai dibahas tersebut berkaitan dengan kelembagaan pengawas pelaksanaan UU PDP. Karena itu, menurut dia, kalau terkait kelembagaan tersebut belum disepakati maka 228 DIM tersebut akan menggantung atau tidak bisa dibahas.
"Kami menunggu, siapa tahu ada niat baik dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. Kami sifatnya menunggu saja," ujarnya. [Antara]