Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus mengatur tentang lembag pengawas independen yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
RUU PDP kini masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Rancangan ini diharapkan bisa rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
"Panja RUU PDP Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden yang juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," kata Abdul Kharis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan Komisi I DPR ingin memperkuat peran lembaga tersebut sehingga benar-benar mampu melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Dalam Penjualan Data KTP dan Foto Selfie di Twitter
Hal itu menurut dia termasuk juga kaitannya dengan kesetaraan dengan lembaga-lembaga internasional negara-negara lain serta setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR).
"Panja RUU PDP Komisi I DPR, sebanyak 9 fraksi sepakat agar lembaga pengawasan data pribadi itu di bawah Presiden. Tidak ada satu pun kelompok fraksi yang berbeda pandangan terkait hal tersebut," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menjelaskan Komisi I DPR ingin lembaga pengawas tersebut bersifat independen bertanggung jawab kepada Presiden karena di RUU PDP mengatur perlindungan data pribadi masyarakat yang ada di lembaga swasta dan publik.
Dia mencontohkan apabila ada kebocoran data dari lembaga swasta sehingga memunculkan tuntutan, maka akan berisiko kalau lembaga pengawas tersebut di bawah kementerian.
"Kalau dipisahkan dan menjadi independen maka ada kesetaraan dengan lembaga-lembaga lain yang sesuai dengan kesepakatan internasional," katanya.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong Cepat Disahkan untuk Jerat Pinjol Ilegal
Bobby menjelaskan banyak pasal dalam RUU PDP yang merujuk pada lembaga pengawas tersebut sehingga kalau format lembaga itu tidak bisa segera ditentukan di awal maka akan berakibat pembahasan RUU tersebut sulit dilakukan.
Sebelumnya, Abdul Kharis Almasyari mengatakan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR dengan pemerintah belum menyepakati terkait format lembaga pengawas data pribadi.
Dia menjelaskan, pada saat pembahasan kelembagaan konsinyering antara Panja Komisi I DPR RI dan panja pemerintah, pada awalnya memiliki kesepahaman bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Namun pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah kementerian Kominfo," kata Abdul Kharis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, konsinyering tersebut ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara Panja DPR dan Panja pemerintah khususnya terkait kelembagaan pengawas data pribadi. Abdul Kharis mengkritisi sikap Panja pemerintah terkait kelembagaan pengawas data pribadi, sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama. [Antara]