Suara.com - Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi menilai keamanan siber kini semakin penting seiring semakin maraknya bank digital dan juga nasabah yang bertransaksi secara digital saat pandemi COVID-19.
Menurut Hery, sebagai institusi keuangan yang sangat menjunjung tinggi kerahasiaan data nasabah, perlu adanya proteksi yang optimal untuk menjaga dan melindungi data-data nasabah dari pihak luar yang tidak bertanggungjawab.
"Jadi tentuya dari sistem dan teknologi, kita melakukan penguatan dari sisi tidak hanya hardware dan software, tapi juga dari sisi IT security. Kalau dulu kita kenal di perbankan itu, kita lihat security atau satpam itu fisikal, justru sekarang di teknologi ataupun di data management, cyber security itu punya peran yang lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Hery dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Ia menyampaikan, saat ini juga sangat sulit untuk mencari talenta-talenta terbaik di bidang keamanan teknologi informasi (TI). Sebagai bank hasil merjer, BSI pun memperkuat keamanan TI perseroan dengan membentuk divisi khusus yang bernama CISO atau Chief Information and Security Officer.
Baca Juga: Digital Banking Bank bjb Tumbuh Berlipat di Tengah Pandemi Covid-19
"Mekanisme kerjanya sama seperti satpam fisikal tadi, ronda, tapi ronda dari sisi teknologi. Melihat titik-titik mana, weak point kita yang harus ditutup. Itu adaah satu upaya untuk melindungi data-data nasabah tadi. Karena kita mengerti, sekarang makin besar banknya apalagi bank buku IV, itu ribuan hacker coba masuk penetrate," kata Hery.
Selain manfaat yang didapatkan, pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan di Indonesia memiliki beberapa tantangan, terutama terkait perlindungan data pribadi nasabah. Teknologi informasi yang makin berkembang juga turut membuka akses informasi secara luas sehingga kerahasiaan data menjadi hal yang cukup rentan.
Kebocoran data dapat terjadi apabila aspek pengamanan bank yang tidak cukup kuat sehingga dapat dijebol apabila terjadi serangan oleh peretas (hacker) ataupun jika terdapat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak internal ataupun eksternal.
Saat ini juga belum terdapat undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan data pribadi, alias masih berupa rancangan undang-undang (RUU) yang kini masih dibahas oleh DPR.
Kini kejahatan siber juga semakin meningkat dengan metode serangan yang terus berevolusi dan semakin canggih. Bank dituntut untuk selalu update dengan perkembangan metode serangan siber serta memelihara dan memperkuat sistem TI-nya secara berkala sehingga reputasi bank tetap terjaga. [Antara]
Baca Juga: BSI Beri Kredit Sindikasi Senilai Rp 1,8 Triliun di Proyek Tol Serang-Panimbang