Suara.com - Fenomena jatuhnya asteroid ke bumi, meteorit, seringkali menarik perhatian masyarakat.
Terkadang, benda ini juga disalahgunakan untuk pengobatan medis dan ada yang menyimpannya sebagai koleksi pribadi.
Sayangnya, hal itu tidak dianjurkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.
Ia memaparkan, kegiatan itu ilegal dan melarang Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
"Berdasarkan pasal 58 UU Keantariksaan, setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah benda yang jatuh dari antariksa. Apalagi disimpan untuk koleksi pribadi," kata Thomas dalam webinar Asteroid Day yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Thomas mengatakan, hal ini dilakukan demi menghindari masyarakat dari bahan atau zat yang ada di dalam kandungan meteorit.
![Webinar potensi ancaman asteroid bagi Bumi oleh LAPAN, Rabu (30/6/2021). [Screenshot/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/30/12181-webinar-potensi-ancaman-asteroid-bagi-bumi-oleh-lapan.jpg)
Tidak menutup kemungkinan bahwa meteorit itu beracun dan membahayakan tubuh.
Selain itu, LAPAN juga menyebut bahwa penemuan meteorit itu akan diteliti dan diidentifikasi lebih dulu.
Apabila masyarakat ada yang menemukan meteorit, mereka wajib melapor ke pihak berwajib yang selanjutnya diteruskan ke LAPAN untuk penelitian.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Manusia Berhenti Hidup Nomaden
"Ada pidananya kalau diambil. Kami harus teliti dulu apa yang ada dalam kandungan meteorit. Jadi tidak bisa asal disalahgunakan, seperti yang kemarin ramai digunakan untuk keperluan medis dari air campuran meteorit," ungkapnya.