Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kebocoran data peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Status perkara kebocoran data BPJS Kesehatan sudah tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Ramadhan tidak merinci kapan penyidik menaikkan status perkara BPJS Kesehatan ke tahap penyidikan. Dan apa saja barang bukti permulaan yang telah ditemukan penyidik.
Namun, dirinya menginformasikan upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri dalam menyelesaikan kasus dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Data BPJS Kesehatan Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Kerugian Diperkirakan Rp 600 Triliun
Menurut dia, hingga kini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dengan rincian, lima saksi dari BPJS Kesehatan, lima saksi vendor, lima saksi Badan Siber dan Sandi Negara serta satu saksi pelapor dari Polri.
"Betul, saksi pelapor dari Polri," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, penyidik telah mengirimkan via pos Permohonan Penerbitan Izin Khusus Sita Geledah ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan lokasi server atau peladen DRC BPJS Kesehatan di Kantor PT SIGMA di Surabaya.
Telah dilakukan penyidikan daring terhadap hal-hal terkait "wallet address" mata uang kripto atau cryptocurrency yang diduga milik pelaku.
"Telah ditemukan profile yang diduga sebagai pelaku dari Raid Forum," ucap dia.
Baca Juga: Kominfo dan BSSN Akan Turut Digugat dalam Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada tanggal 8, 9 dan 10 Juni 2021 di kantor BPJS Kesehatan terhadap peladen BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat. Penyidik juga telah menerima data/informasi dari PT S berupa laporan hasil Pentest.
"Telah dilakukan penyitaan dan saat ini masih dilakukan analisa dan pemeriksaan forensik terhadap dua 'laptop' (komputer jinjing) yang digunakan," ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Tim Forensik Siber Bareskrim telah melihat secara langsung database BPJS Kesehatan.
Adapun upaya tindak lanjut atas penyidikan yang telah dilakukan, kata Ramadhan, penyidik berkoordinasi kembali dengan pihak BPJS Kesehatan terkait dengan verifikasi data sampel dari pelaku antas nama kotz pada hari ini, Jumat (25/6).
"Dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari bagian MASTI, UKPF, MDI atau SPPTI BPJS Kesehatan berdasarkan hasil analisa dari barang bukti yang disita," ungkap Ramadhan.
Upaya lainnya yang dilakukan penyidik saat ini, kata Ramadhan, mengajukan perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) terkait IP address HP iPhone yang menggunakan username (pengguna-red) kotz ke ISP di Hong Kong dan terkait transaksi mata uang kripto lain yang diduga dilakukan oleh kotz.
Sebelumnya diberitakan, Akun bernama kotz memberikan akses download secara gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia.
File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat. [Antara]