Net1 Terkendala, Kominfo Minta Sampoerna Telekomunikasi Utamakan Hak Pelanggan

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 21:17 WIB
Net1 Terkendala, Kominfo Minta Sampoerna Telekomunikasi Utamakan Hak Pelanggan
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi meminta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk mengedepankan hak pelanggan Net1. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mengutamakan hak-hak pelanggan mereka menyusul terjadinya gangguan yang membuat layanan internet Net1 terhenti sementara.

"Kemenkominfo menegaskan agar PT Sampoerna Telekomunikasi untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam pernyataan pers, Kamis (24/6/2021).

Kominfo pada tanggal 22 Juni kemarin telah menerima surat pemberitahuan dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang isinya melaporkan bahwa layanan mereka untuk sementara berhenti sejak tanggal tersebut.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan Kominfo tidak menjelaskan secara rinci kendala yang dialami Net1 sehingga layanan terganggu.

Baca Juga: Menunggak Rp 442 Miliar ke Pemerintah, Layanan Internet Sampoerna Telekomunikasi Terganggu

Sebelumnya diwartakan bahwa layanan internet Net1 sedang mengalami gangguan. Seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/6/2021), di halaman depan situs resmi Net1 terlihat keterangan yang mengatakan bahwa layanan internet perusahaan tersebut sedang mengalami "kendala teknis".

Perusahaan juga berjanji akan mengembalikan dana atau refund kepada pelanggan yang terimbas masalah ini. Net1 juga berjanji bahwa layanan akan kembali normal sebelum 31 Juli.

Layanan Net1 dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia berada di 28 provinsi di Indonesia, dengan total pelanggan 334.473. Perusahaan ini menggelar jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450MHz.

Adapun pada 11 Juni lalu, Kominfo melayangkan surat teguran kedua karena perusahaan tersebut belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).

"Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi," kata Dedy ketika itu.

Baca Juga: Menunggak Rp 442 M, Kominfo Layangkan Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi

Kominfo meminta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk segera melunasi pembayaran tunggakan BHP IPFR tahun 2019 dan 2020, yang per Juni ini berjumlah Rp 442 miliar terdiri dari hutang pokok dan denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI