Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman

Kamis, 24 Juni 2021 | 16:43 WIB
Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Serius Revisi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menegaskan bahwa SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang diteken kemarin (23/6/2021) tidak akan menyelesaikan masalah yang dipicu oleh undang-undang kontroversial tersebut.

"Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan bahwa masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman," tegas koalisi tersebut dalam pernyataannya, Kamis (24/6/2021).

Mereka menilai pokok permasalahan UU ITE adalah kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara dan karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Selain itu koalisi juga menilai pemerintah menyusun SKB Pedoman Implementasi UU ITE dalam ruang gelap, menghindar dari partisipasi publik. Dokumen itu sendiri diteken tiba-tiba pada kemarin siang sebelum diumumkan ke publik.

Baca Juga: Menguliti SKB Pedoman Implementasi UU ITE Versi ICJR

"Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.

Lebih lanjut, Koalisi Serius Revisi UU ITE mengingatkan pemerintah bahwa pedoman tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa UU ITE mengandung banyak masalah. Karena itu, pedoman tidak boleh dijadikan sebagai proses pengganti revisi UU ITE.

"Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh undang-undang," imbuh koalisi tersebut.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta.

Selain itu ada bergabung juga LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Secara Antap Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI