Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Secara Antap Hari Ini

Rabu, 23 Juni 2021 | 21:09 WIB
Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang Diteken Secara Antap Hari Ini
SKB Pedoman Implementasi UU ITE diteken di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (23/6/2021). Foto: Menkopolhukam Mahfud Md. [dokumentasi Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

SKB Pedoman Implementasi UU ITE itu berisi lampiran yang fokus pada delapan pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1)
    Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

  2. Pasal 27 ayat (2)
    Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. Pasal 27 ayat (3)
    Fokus pada pasal ini adalah:
    a. Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

    b. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

    c. Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    d. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

    e. Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  4. Pasal 27 ayat (4)
    Fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

  5. Pasal 28 ayat (1)
    Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

  6. Pasal 28 ayat (2)
    Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

  7. Pasal 29
    Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

  8. Pasal 36
    Fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

SKN Pedoman Implementasi UU ITE ini akan menjadi pedoman penegak hukum, ITE sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang turut menyaksikan penandatanganan itu mengatakan bahwa pedoman itu digunakan sembari menunggu revisi UU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Baca Juga: Diam-Diam Pemerintah Teken SKB Pedoman Implementasi UU ITE

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.

Adapun penandatanganan SKB Pedoman Implementasi UU ITE dilakukan diam-diam di kantor Mahfud MD, tanpa memberi tahu wartawan. Acara itu juga tak disiarkan via Youtube resmi kementerian seperti biasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI