Waspada, Ini 4 Ciri Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 23 Juni 2021 | 19:47 WIB
Waspada, Ini 4 Ciri Pinjol Ilegal
Ada empat ciri pinjol ilegal. Di antaranya adalah bunga yang tak wajar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan ada empat ciru pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Bhima mengatakan pinjol ilegal, yang dijulukinya rentenir digital, memiliki empat ciri. Keempatnya adalah:

  1. Menawarkan pinjaman via pesan SMS atau WhatsApp
  2. Tidak terdaftar di OJK
  3. Bunga atau denda tidak wajar/terlalu tinggi
  4. Meminta data pribadi nasabah

Lebih lanjut Bhima menjelaskan bahwa penawaran pinjaman menggunakan SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal harus segera dihapus. Fintech pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Lalu soal ciri kedua mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Biasanya OJK secara teratur merilis daftar fintech lending atau pinjol legal di website resminya. Data ini dijadikan patokan untuk memeriksa pinjol ilegal.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong Cepat Disahkan untuk Jerat Pinjol Ilegal

Tarif bunga pinjol sendiri diatur secara ketat oleh OJK, yang salah satunya mengatur bahwa bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara pinjol ilegal bisa jauh di atas batas tersebut bunganya.

Keempat, lanjut Bhima, data pribadi nasabah diambil tanpa izin oleh pinjol online. Data pribadi itu antara lain daftar kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi. Sering kali data-data ini digunakan untuk menekan nasabah.

Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.

Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain.

"Akhirnya tidak sanggup melunasinya," ujar Bhima.

Baca Juga: Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal

Karenanya Bhima mendesak agar pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi agar praktek-praktek pinjol online bisa diatas dan ditindak tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI