DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 22:27 WIB
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Foto: Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) secara resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan I. Apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Puan mengatakan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021, Pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, dan Pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Data Pribadi Masyarakat, Komisi I DPR Bahas RUU DPD

Karena itu, menurut dia, penetapan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI.

RUU PDP sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.

Diharapkan tahun 2021 merupakan tahun terakhir RUU PDP dibahas dan dapat segera disahkan menjadi UU sehingga aturan itu dapat lebih mengikat para pengembang aplikasi atau para pemilik sekaligus pengolah data pribadi agar tidak melakukan pelanggaran terhadap data masyarakat Indonesia.

Regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi seperti RUU PDP ini dinilai sangat penting di Indonesia saat ini, terutama di saat kejadian kebocoran dan penjualan data pribadi pengguna internet kian sering terjadi. [Antara]

Baca Juga: RUU PDP Banyak Kekurangan, Jauh dari Standar Internasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI