Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 21:50 WIB
Sinergi dengan OJK, Bareskrim Harus Tangkap Pengusaha Pinjol Ilegal
Bareskrim diminta bersinergi dengan OJK untuk mengatasi pinjol ilegal. Foto: Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau pinjol. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus lebih meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal," kata Wihadi Wiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Karena itu, menurut dia, diperlukan Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan.

Wihadi menyatakan sangat mendukung langkah Bareskrim untuk menyikat habis semua pinjol ilegal. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang solid dan matang serta keterbukaan OJK guna menangani permasalahan ini.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah-langkah atau tips yang harus dilakukan jika masyarakat tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Menurut Tongam, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, dan selalu siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya.

Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengirim teror.

"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.

Baca Juga: Dapat Penawaran Investasi Lewat SMS atau WA, OJK : Abaikan dan Segera Hapus

Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI