Suara.com - Thailand resmi menjadi negara kedua di Asia, setelah China, yang membatasi perdagangan dengan mata uang kripto (cryptocurrency) dan non-fungible token (NFT).
Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (Thai Securities and Exchange Commission/SEC), mengeluarkan peraturan baru yang melarang transaksi dengan jenis koin digital tertentu, termasuk mata uang untuk pembelian meme seperti Dogecoin.
Peraturan ini juga mencakup 'fan tokens' yang banyak digaungkan selebritas di negara tersebut dan harganya juga dipengaruhi mereka.
Mengutip NDTV, Jumat (18/6/2021), larangan ini bertujuan untuk melindungi pedagang dari token yang tidak memiliki tujuan atau substansi yang jelas.
Baca Juga: Perusahaan Crypto Ramai-ramai Pindah ke Miami, Ini Alasannya
Selain itu, mata uang kripto juga seringkali tak pasti karena harganya dipengaruhi oleh media sosial dan influencer.
Meskipun warga negara Thailand tetap bebas memperdagangkan token utilitas dan koin digital ini, peraturan baru bertujuan untuk mempersulit transaksi yang berkaitan dengan aset sekaligus mengamankan sistem keuangan negara.
SEC menyatakan bahwa bursa yang menangani transaksi ini sudah harus mematuhi aturan baru dalam waktu 30 hari setelah diumumkan pada 11 Juni lalu.
Dalam beberapa minggu terakhir, beberapa mata koin kripto seperti Bitcoin dan Dogecoin menunjukkan volalitas yang ekstrim.
Koin digital ini pernah menyentuh harga tertinggi sepanjang masa, lalu pernah turun juga hingga ke nilai terendah.
Baca Juga: Aset Kripto Dogecoin Kini Hadir di Platform Zipmex
Beberapa faktor yang menyebabkan fluktuasi ini karena larangan China soal mata uang kripto hingga tweet dari CEO Tesla, Elon Musk.
Musk sebelumnya mengecam aksi penambang Bitcoin karena menggunakan energi tinggi dan berdampak ke perusakan lingkungan.