Suara.com - Pornhub, salah satu situs pornografi terbesar dunia, digugat oleh lebih dari 30 perempuan. Website dewasa itu dituding telah menayangkan video porno yang diperankan oleh para perempuan tersebut tanpa izin.
Seperti dilansir dari BBC, Jumat (18/6/2021), puluhan perempuan itu mengatakan tak pernah memberi izin Pornhub untuk mengunggah video-video erotis mereka.
Gugatan itu sendiri diajukan ke pengadilan California, Amerika Serikat. Mindgeek, perusahaan di balik Pornhub, juga dituding mengoperasikan perusahaan kriminal.
Pornhub sendiri, sebagai tanggapan, membantah tudingan tersebut. Perusahaan mengatakan bahwa sebagian besar kontennya diunggah oleh komunitasnya sendiri dan bisa disaksikan oleh publik. Pornhub juga mengaku menugaskan beberapa moderator untuk mengevaluasi video.
Baca Juga: Bule Rusia Mesum di Tempat Sakral Bali, Diunggah ke Situs Pornhub
"Pornhub tidak menoleransi konten ilegal dan menyelidiki semua keluhan atau tudingan yang dibuat atas konten dalam platform kami," jelas Pornhub kepada BBC.
Pornhub juga menglaim memiliki sistem pengamanan paling bagus dalam sejarah, yang di dalamnya termasuk melarang pengguna yang belum terverifikasi untuk mengunggah konten.
Akan tetapi penyelidikan stasiun televisi CBS di Amerika Serikat menemukan bahwa klaim Pornhub itu bodong belaka. Pengguna Pornhub tak harus terverifikasi untuk mengunggah konten. Pornhub juga tak meminta izin sebelum konten ditayangkan.
Salah satu perempuan yang menggugat Pornhub mengatakan ia berusia 17 tahun ketika dipaksa kekasihnya untuk membuat video telanjang. Video itu kemudian diunggah ke Pornhub tanpa izinnya dan ia mengetahui keberadaan video itu dari seorang temannya.
Ini bukan masalah pertama untuk Pornhub. Pada Desember 2020 lalu investigasi New York Times menemukan bahwa Pornhub penuh dengan video kekerasan seksual terhadap anak dan video-video pemerkosaan. Pornhub sendiri membantah isi laporan itu.
Baca Juga: Pornhub, Xvideos, Xhamster: Situs Porno Promosikan Video Kekerasan Seksual