Siaran TV Analog di Aceh Dihentikan pada 17 Agustus, Daerah Lain Menyusul

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 16:12 WIB
Siaran TV Analog di Aceh Dihentikan pada 17 Agustus, Daerah Lain Menyusul
Ilustrasi menonton televisi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menjadwalkan penghentian siaran televisi analog akan dimulai dari Aceh, yang memiliki 14 wilayah siaran, pada peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76 pada 17 Agustus nanti.

"Dari 14 wilayah siaran, di antaranya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan ASO Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar termasuk sebagai daerah kandidat pelaksanaan Analog Switch Off di tahap pertama pada peringatan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, dikutip Kamis (10/6/2021).

Wilayah siaran Aceh I dinilai siap untuk analog switch off di antara provinsi lainnya saat ini. Daerah tersebut saat ini sudah memiliki empat multiplexing yang lebih dari cukup untuk mengakomodasi 16 siaran analog.

Setelah siaran analog dihentikan, maka 14 wilayah layanan di Aceh akan dialihkan ke siaran televisi digital, yang mengacu ke standar International Telecommunication Union (ITU).

Baca Juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!

"Faktor-faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah perbatasan, spektrum frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, mempengaruhi desain akhir di Provinsi Aceh sebagai contoh yang terbagi menjadi 14 wilayah siaran," kata Johnny.

Sementara wilayah Aceh II, seperti Kota Sabang dan Bireun, akan dihentikan siaran analog akhir tahun ini. Wilayah siaran Aceh II menyusul tahun depan.

Penghentian siaran televisi analog, atau analog switch off, secara bertahap dilakukan tahun ini, mulai 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota.

Tahap II ASO dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota.

Tahap III, pada 31 Maret 2022, akan mencakup 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota, disusul tahap IV pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten kota. Tahap terakhir, pada 2 November 2022 di 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.

Baca Juga: ATVSI Minta Kominfo Tak Padamkan Siaran Analog di 17 Agustus

Indonesia pada 31 Agustus 2019 resmi melakukan simulcast, siaran analog dan digital secara bersamaan.

Analog switch off dijadwalkan selesai pada 2 November 2022, setelah itu, hingga 31 Desember 2022 akan diadakan tahapan persiapan multiplexing restaking, penyesuaian penataan spektrum frekuensi.

Penataan spektrum frekuensi yang digunakan untuk penyiaran akan dialokasikan untuk jaringan seluler, mulai 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.

"Multiplexing restaking atau penetapan yang pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler," kata Johnny.

Tantangan terbesar Kominfo dalam menghentikan siaran analog berada di populasi pemirsa televisi, yang diperkirakan mencapai 44 juta rumah tangga, dan lembaga penyiaran pemegang izin siaran yang berjumlah 701. Jumlah tersebut sebanding dengan kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI