Google Didenda Rp 3,8 Triliun Gara-Gara Iklan

Rabu, 09 Juni 2021 | 06:40 WIB
Google Didenda Rp 3,8 Triliun Gara-Gara Iklan
Logo Google. [Mitchell Luo/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Prancis menjatuhkan denda ke Google sebesar 220 juta euro atau Rp 3,8 triliun. Sanksi ini ditetapkan lantaran Google dinilai menyalahgunakan kekuatan iklannya.

Pengawas kompetisi Prancis menyatakan Google telah mempromosikan layanan iklan online miliknya sendiri yang kemudian merugikan para pesaingnya. Diketahui Google Ad Manager, platform pengelola iklan Google, lebih menyukai iklan yang dibuat perusahaan mereka sendiri, Google AdX.

"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang nantinya menjadi standar bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, Chief of Autorité de la concurrence atau Otoritas Persaingan Prancis, dikutip dari BBC, Rabu (9/6/2021).

Ilustrasi layanan iklan Google Adwords (Shutterstock).
Ilustrasi layanan iklan Google (Shutterstock).

Mereka mengatakan Google Ad Manager memberi akses istimewa ke AdX berupa data strategis seperti harga penawaran yang menang. Sementara AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google.

Baca Juga: Riset Google: Masyarakat Indonesia Mulai Mencari Rekomendasi HP 5G Murah

Dilaporkan juga bahwa pertukaran data AdX dengan Ad Manager jauh lebih lancar dibandingkan dengan platform manajemen periklanan lainnya. Padahal, platform sangat penting bagi perusahaan untuk mengelola dan menjual ruang iklan.

"Praktek yang dilakukan oleh Google untuk mendukung teknologi periklanannya sendiri telah memengaruhi kelompok pers, yang model bisnisnya sangat bergantung pada pendapatan iklan. Ini adalah praktik serius dan mereka telah diberi sanksi yang tepat," kata Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire.

Otoritas Prancis telah melakukan penyelidikan sejak 2019 berdasarkan pengaduan dari News Corp, grup media Prancis Le Figaro, dan grup pers asal Belgia Rossel. Disebutkan laporan ini akan membuka jalan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.

Menanggapi keputusan tersebut, Google sepakat untuk mempermudah perusahaan iklan lain untuk menggunakan data dan alatnya. Selain itu, mereka juga bakal mengubah bisnis periklanannya.

"Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa lainnya secara global," kata Google.

Baca Juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Hilangkan Iklan di HP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI