Gunakan Windows Bajakan, Perempuan Ini Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 62,7 Juta

Selasa, 01 Juni 2021 | 15:00 WIB
Gunakan Windows Bajakan, Perempuan Ini Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 62,7 Juta
Ilustrasi Windows (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan asal Spanyol dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung di negara tersebut.

Hal ini dikarenakan ia menggunakan software Windows dan Microsoft office bajakan atau tidak resmi.

Selain enam bulan penjara, perempuan yang tidak diketahui identitasnya ini juga harus membayar denda sekitar 3.600 euro atau Rp 62,7 juta.

Besaran denda ini disesuaikan dengan biaya lisensi Windows yang ia gunakan.

Mengutip Gizchina, Selasa (1/6/2021), sejauh ini belum diketahui bagaimana pihak berwenang mengetahui praktik ilegal yang dijalankan perempuan tersebut.

Namun, dilaporkan kasus ini sudah mencuat sejak 2017 lalu.

Ilustrasi pembajakan. [Shutterstock]

Sejak pertama kali dilaporkan, perempuan Spanyol ini sudah mengajukan dua kali banding atas keputusan pengadilan.

Tapi, di tahun ini Mahkamah Agung telah resmi menjatuhkan keputusan.

Mahkamah Agung sendiri menetapkan keputusan itu atas hukum pidana yang dikeluarkan sejak 2015.

Baca Juga: Microsoft Segera Umumkan Windows Terbaru, Janjikan Perubahan Besar

Hukum tersebut menindak semua perbuatan ilegal mengenai eksploitasi produk dan layanan komersial yang tidak memiliki lisensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI