Suara.com - Seorang perempuan asal Spanyol dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung di negara tersebut.
Hal ini dikarenakan ia menggunakan software Windows dan Microsoft office bajakan atau tidak resmi.
Selain enam bulan penjara, perempuan yang tidak diketahui identitasnya ini juga harus membayar denda sekitar 3.600 euro atau Rp 62,7 juta.
Besaran denda ini disesuaikan dengan biaya lisensi Windows yang ia gunakan.
Baca Juga: Microsoft Segera Umumkan Windows Terbaru, Janjikan Perubahan Besar
Mengutip Gizchina, Selasa (1/6/2021), sejauh ini belum diketahui bagaimana pihak berwenang mengetahui praktik ilegal yang dijalankan perempuan tersebut.
Namun, dilaporkan kasus ini sudah mencuat sejak 2017 lalu.
Sejak pertama kali dilaporkan, perempuan Spanyol ini sudah mengajukan dua kali banding atas keputusan pengadilan.
Tapi, di tahun ini Mahkamah Agung telah resmi menjatuhkan keputusan.
Mahkamah Agung sendiri menetapkan keputusan itu atas hukum pidana yang dikeluarkan sejak 2015.
Baca Juga: Microsoft Office di Android Kini Punya Mode Gelap
Hukum tersebut menindak semua perbuatan ilegal mengenai eksploitasi produk dan layanan komersial yang tidak memiliki lisensi.
Hukuman ini juga menjadi hal yang pertama kali diterapkan di Spanyol.
Sebelumnya, hukuman ini berlaku untuk kasus eksploitasi film bajakan yang melibatkan pihak seperti distribusi film.
Dengan demikian, hukuman ini juga menjadi peringatan bagi seseorang yang memiliki kasus file bajakan serupa untuk masa yang akan datang.