Suara.com - WhatsApp melayangkan gugatan ke pemerintah India terkait peraturan baru yang memaksa mereka melanggar privasi pengguna.
Mereka diharuskan mengungkap identitas orang pertama yang menyebarkan informasi.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi di New Delhi. Perusahaan menyebut bahwa aturan baru ini tidak konstitusional.
Juru Bicara WhatsApp mengatakan bahwa aturan internet tersebut akan menghilangkan fungsi enkripsi end-to-end sekaligus dapat merusak hak privasi pengguna.
Baca Juga: Tak Lama Lagi, Nonton Netflix dan Aplikasi Whatsapp Bisa DIakses di Bulan
"Kami secara konsisten bergabung dengan masyarakat sipil dan pakar di seluruh dunia dalam menentang persyaratan yang akan melanggar privasi pengguna kami," katanya, dikutip dari BBC, Kamis (27/5/2021).
"Sementara itu, kami juga akan terus terlibat dengan pemerintah India dalam solusi praktis yang bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna, termasuk menanggapi permintaan hukum yang sah atas informasi yang tersedia bagi kami," tambah juru bicara tersebut.
Menurut WhatsApp, menelusuri teks akan memaksa perusahaan swasta bisa mengumpulkan dan menyimpan miliaran pesan yang dikirim setiap hari, untuk tujuan menyerahkannya ke lembaga penegak hukum.
Dikatakan bahwa tidak mungkin untuk memahami konteks dan asal pesan tertentu karena pengguna pada umumnya melihat konten di media sosial atau situs web, yang kemudian disebar lewat pesan.
WhatsApp juga menyebut melacak awal mula pesan tidak bisa diterapkan dengan cara yang sangat mudah dan akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan.
Baca Juga: Tetiba Diajak Main Judi Online, Balasan Orang Ini Bikin Auto Kapok
Sebagai informasi, Pemerintah India resmi mengeluarkan peraturan untuk media sosial dan platform streaming video, mewajibkan mereka menghapus konten yang ditandai oleh pihak berwenang dalam waktu 36 jam.
Selain itu, mereka juga harus melacak informasi pengguna yang menyebarkan pesan pertama kali jika diminta oleh pengadilan atau pemerintah.
Beberapa perusahaan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan WhatsApp diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi aturan ini.