Google Didenda Rp 1,1 Miliar karena Gagal Hapus Konten Terlarang

Rabu, 26 Mei 2021 | 19:00 WIB
Google Didenda Rp 1,1 Miliar karena Gagal Hapus Konten Terlarang
Logo Google. [Mitchell Luo/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Rusia resmi menetapkan tiga denda terpisah ke Google sebesar 6 juta Rubel atau setara Rp 1,1 miliar.

Hal ini dilakukan karena raksasa teknologi tersebut gagal menghapus konten yang dianggap ilegal Pemerintah Rusia.

"Google dinyatakan bersalah atas pelanggaran administratif dan diperintahkan untuk membayar 2 juta Rubel untuk setiap pelanggaran," kata Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, dikutip dari Gadgetsnow, Rabu (26/5/2021).

Pemerintah Rusia menuntut Google terkait adanya unggahan yang diklaim sebagai ajakan agar anak-anak di bawah umur melakukan unjuk rasa pada Januari lalu.

Baca Juga: Cara Masuk Google Classroom

Saat itu, banyak demonstran Rusia turun ke jalan untuk mendukung kritikus Kremlin Alexei Navalny setelah ditahan.

Google sendiri masih belum berkomentar mengenai ketetapan denda tersebut.

Ilustrasi Rusia. (Photo by   on Unsplash)
Ilustrasi Rusia. ( /Unsplash)

Tak hanya Google, Pengadilan Rusia juga mempertimbangkan delapan laporan untuk Facebook terkait kasus serupa.

Aplikasi milik Mark Zuckerberg ini terancam mendapat denda hingga 32 juta Rubel atau setara Rp 6,2 miliar.

Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga menghukum media sosial lain, Twitter.

Baca Juga: Polisi yang Sempat Selamatkan Bayi dari Teroris Ini, Akhirnya Bertemu setelah 17 Tahun

Mereka memutuskan untuk memperlambat aplikasi karena tidak menghapus konten terlarang seperti yang diklaim pemerintah.

April lalu, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan tiga denda terpisah ke Twitter senilai 8,9 juta Rubel atau Rp 1,7 triliun karena gagal menghapus konten terlarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI