Beijing telah bekerja untuk membasmi pelanggaran privasi pribadi di pasar internet terbesar di dunia, dengan hampir 1 miliar pengguna.
Pemerintah tahun lalu merancang Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang menetapkan denda hingga 50 juta yuan (sekitar Rp 11,16 miliar) atau 5 persen dari pendapatan tahunan perusahaan, untuk pelanggaran semacam itu.
Pengawasan terhadap privasi data adalah bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap perusahaan teknologi terbesar di China.

Kontrol diperketat atas praktik bisnis, termasuk denda sebesar 18,2 miliar yuan atau sekitar Rp 40,6 trililun yang dikenakan pada raksasa e-commerce Alibaba pada awal April karena perilaku monopoli.
Tencent dan Alibaba juga termasuk di antara perusahaan internet besar di negara itu yang didenda karena gagal mengungkapkan kesepakatan yang melanggar undang-undang anti-monopoli China sejak tahun lalu.