Suara.com - Pengawas internet China telah mengumumkan beberapa aplikasi seluler paling populer di negara itu, termasuk TikTok versi China, Kuaishou, LinkedIn, dan 102 aplikasi lainnya, atas pengumpulan dan penggunaan data pribadi secara ilegal.
Administrasi Cyberspace China (CAC) mengatakan bahwa telah menerima keluhan dari pengguna.
Menurut pejabat setempat melalui akun WeChat, ditemukan bahwa 105 aplikasi telah melanggar beberapa undang-undang dan telah melanggar informasi pribadi melalui akses ilegal, pengumpulan berlebihan.
Aplikasi video pendek termasuk Kuaishou dan TikTok milik ByteDance termasuk dalam daftar serta LinkedIn dan Bing milik Microsoft, layanan streaming musik milik Tencent Kugou, dan browser seluler raksasa pencarian Baidu.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data WNI, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan Hari Ini
Semua 105 aplikasi memiliki 15 hari kerja untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
Ini adalah kumpulan aplikasi terbaru yang akan diperiksa dengan cermat setelah peraturan baru dari Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) diberlakukan pada 1 Mei lalu.
Sejak itu, CAC telah merilis pemberitahuan serupa secara berkala yang menyebutkan bahwa aplikasi keamanan dikembangkan Tencent Holdings, Baidu, dan Alibaba Group Holding serta aplikasi dalam kategori input teks, peta, dan pesan instan, termasuk yang dikembangkan oleh Baidu, Sogou, iFlyTek, dan Tencent.
Peraturan MIIT, yang pertama kali diumumkan pada Maret lalu, meminta pertanggungjawaban penyedia aplikasi untuk mengumpulkan apa yang disebutnya data pengguna "berlebihan" yang tidak terkait dengan layanan inti mereka.
Sebagaimana melansir dari SCMP, Senin (24/5/2021), temuan pemerintah setempat adalah perusahaan-perusahaan itu memaksa pengguna memberikan persetujuan tanpa informasi tentang bagaimana data mereka digunakan.
Baca Juga: Microsoft Office di Android Kini Punya Mode Gelap
Peraturan tentang informasi pribadi yang diperlukan untuk aplikasi internet seluler mencakup fungsi dan layanan dasar untuk 39 kategori aplikasi, termasuk perpesanan, belanja online, pembayaran, pemesanan kendaraan, video pendek, streaming langsung, dan game seluler.
Beijing telah bekerja untuk membasmi pelanggaran privasi pribadi di pasar internet terbesar di dunia, dengan hampir 1 miliar pengguna.
Pemerintah tahun lalu merancang Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang menetapkan denda hingga 50 juta yuan (sekitar Rp 11,16 miliar) atau 5 persen dari pendapatan tahunan perusahaan, untuk pelanggaran semacam itu.
Pengawasan terhadap privasi data adalah bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap perusahaan teknologi terbesar di China.
Kontrol diperketat atas praktik bisnis, termasuk denda sebesar 18,2 miliar yuan atau sekitar Rp 40,6 trililun yang dikenakan pada raksasa e-commerce Alibaba pada awal April karena perilaku monopoli.
Tencent dan Alibaba juga termasuk di antara perusahaan internet besar di negara itu yang didenda karena gagal mengungkapkan kesepakatan yang melanggar undang-undang anti-monopoli China sejak tahun lalu.