Data Bocor, BPJS Kesehatan Harus Gelar Audit Forensik Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 16:17 WIB
Data Bocor, BPJS Kesehatan Harus Gelar Audit Forensik Digital
BPJS Kesehatan diminta segera melakukan audit forensik digital terkait bocornya data ratusan juta pengguna di internet. Foto: Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) memandang perlu BPJS Kesehatan segera melakukan audit forensik digital terkait dengan dugaan kebocoran 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha meminta badan hukum publik itu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit forensik digital dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada.

"Langkah ini sangat perlu untuk menghindari pencurian data pada masa yang akan datang," kata pakar keamanan siber dan komunikasi ini melalui percakapan WhatsApp kepada Antara di Semarang, Jumat (21/5/2021).

Doktor Pratama Persadha mengemukakan hal itu terkait dengan akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia yang kemungkinan berasal dari BPJS Kesehatan diunggah (upload) di internet.

Pratama menegaskan bahwa Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau penetration test (pentest) secara berkala terhadap seluruh sistem lembaga pemerintahan.

"Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera," kata Pratama yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN.

Ditekankan pula bahwa penguatan sistem dan sumber daya manusia harus ditingkatkan. Begitu pula, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data perlu dilakukan.

Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah. Dalam hal ini, menurut Pratama, yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.

Ia menilai sangat berbahaya bila benar data ini bocor dari BPJS Kesehatan. Apalagi datanya valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital, terutama kejahatan perbankan.

Baca Juga: Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan Terkait Bocornya Data Penduduk

Dari data tersebut, lanjut Pratama, pelaku kejahatan bisa menggunakannya untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kemudian menjebol rekening korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI