Media Israel Ikut Wartakan Pemuda NTB yang Ditahan Karena Hina Palestina

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 19 Mei 2021 | 21:38 WIB
Media Israel Ikut Wartakan Pemuda NTB yang Ditahan Karena Hina Palestina
Media Israel, Haaretz, turut mewartakan pemuda NTB yang ditahan karena menghina Palestina di TikTok. [Twitter/haaretzcom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haaretz, salah satu media terkemuka dan tertua di Israel, turut mewartakan kasus penghinaan Palestina di Indonesia yang menyebabkan seorang pemuda di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dipenjara.

Dalam berita bertajuk Indonesian Facing Jail for TikTok Clip Denigrating Palestine Says He Confused It With Israel, Haaretz memberitakan bahwa seorang office boy atau pramukantor di Tanah Air terancam penjara 6 tahun karena menghina Palestina di media sosial TikTok.

"Indonesia, negara mayoritas muslim terbesar di dunia, adalah pembela Palestina yang gigih dan video (penghinaan Palestina) itu dengan cepat membuat marah polisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat," tulis Haaretz seperti dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (19/5/2021).

Sementara di akun Twitter resminya, saat menyebarkan berita tersebut, Haaretz menulis demikian, "ICYMI: Man apologizes for hating on the wrong people."

Baca Juga: Kecam Agresi Militer Israel, Wartawan Pandeglang Turun ke Jalan

Kalimat di atas, jika diterjemahkan bebas, berarti, "Jika kalian melewatkannya: lelaki itu minta maaf karena membenci kaum yang salah."

Seperti diwartakan sebelumnya pemuda berusia 23 tahun berinisial UC di Lombok, NTB ditangkap polisi karena dituding menebar ujaran kebencian terhadap Palestina melalui TikTok.

Kreator media sosial TikTok itu mengunggah video berisi olok-olok "Palestina babi. Mari Kita Bantai. Babi, babi, babi," sembari berjoget. Kekinian, UC sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polda NTB.

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Senin (17/5/2021), menjelaskan UC ditahan seusai gelar perkara. Dalam gelar perkara kasus itu, kata Priyo, pelaku UC ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Indonesia dan Palestina Punya Kisah Serupa

Priyo mengatakan, pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5/2021).

Sorotan terhadap penahanan pemuda NTB yang hina Palestina ini tidak hanya dilakukan oleh media Israel, Haaretz tetapi juga oleh media-media utama dunia lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI