Suara.com - Para ilmuwan dari NASA dan badan antariksa lainnya melakukan skenario fiktif, jika asteroid berbahaya akan menghantam Bumi dalam latihan bulan lalu.
Latihan tersebut memberikan skenario waktu enam bulan sejak penemuan asteroid fiktif hingga bertabrakan dengan Bumi.
NASA menyebut, tidak ada teknologi yang dapat menghentikan asteroid tersebut dan tidak ada pesawat luar angkasa mampu menghancurkannya.
Namun, Paul Chodas, Manajer Center for Near-Earth Object Studies di NASA, telah melakukan lima simulasi terpisah.
Baca Juga: Transfer Data ke Luar Angkasa Lebih Cepat, NASA Luncurkan Sistem Komunikasi
Ia mengatakan bahwa para ahli membutuhkan peringatan bertahun-tahun, bukan enam bulan seperti dalam skenario fiktif.
"Lima tahun adalah waktu minimumnya. Waktu adalah komoditas paling berharga yang mungkin kita harapkan, jika dihadapkan dengan asteroid yang nyata," kata Chodas, dikutip dari Science Alert, Selasa (18/5/2021).
Menurut Richard Binzel, astronom dari MIT, mengatakan bahwa para ilmuwan membutuhkan setidaknya satu dekade pendeteksian sebelum asteroid menghantam Bumi.
Namun, para ahli belum mengidentifikasi sebagian besar batuan antariksa berbahaya yang lewat di dekat Bumi, sehingga kemungkinan kecil dapat mendeteksinya dalam lima atau 10 tahun.
Kongres sebelumnya meminta NASA untuk menemukan dan melacak 90 persen semua objek dekat Bumi yang berukuran 140 meter atau lebih besar pada 2005.
Baca Juga: Susul NASA, China Berhasil Lakukan Pendaratan Penjelajah di Planet Mars
Tetapi hingga saat ini, NASA hanya menemukan sekitar 40 persen dari objek tersebut.
Selain itu, para ahli juga harus mengetahui informasi sebanyak mungkin tentang asteroid yang berpotensi mengancam, termasuk ukurannya, jalurnya mengelilingi Matahari, hingga komposisinya.
Untuk mencari lebih banyak asteroid, NASA juga akan meluncurkan misi Surveyor NEO yang terdiri dari teleskop inframerah ke orbit Bumi pada 2026.
Jika teleskop berfungsi sesuai rencana, itu mungkin dapat menemukan 90 persen objek dekat Bumi yang paling berbahaya, sesuai dengan mandat Kongres