Akhirnya, Akun Facebook Donald Trump Tetap Diblokir

Kamis, 06 Mei 2021 | 14:29 WIB
Akhirnya, Akun Facebook Donald Trump Tetap Diblokir
Donald Trump usai memberikan keterangan pers di Gedung Putih terkait penghitungan suara Pilpres AS 2020. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Facebook memutuskan tetap memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di aplikasi Facebook.

Mereka juga menyebutkan bahwa tidak tepat apabila kebijakan pemblokiran Donald Trump tetap dilakukan secara permanen. Untuk itulah, perusahaan diminta meninjau keputusan blokir akun Trump selama enam bulan ke depan.

"Hal ini untuk menentukan dan membenarkan tanggapan yang proporsional yang konsisten dengan aturan, yang diterapkan ke pengguna platformnya," kata Dewan Pengawas Facebook, dikutip dari The Verge, Kamis (6/5/2021).

Tinjauan itu dinilai sebagai peluang yang memungkinkan Trump bisa kembali ke Facebook. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh Facebook sendiri.

Baca Juga: Donald Trump Luncurkan Media Sosial Sendiri, Tapi Cuma Blog

Nick Clegg selaku Vice President of Global Affairs and Communications Facebook menyatakan, perusahaan akan mempertimbangkan keputusan dewan pengawas dan menentukan posisi kebijakan terkait blokir permanen seperti yang diminta.

"Untuk sementara, akun Trump akan tetap ditangguhkan," jelas Clegg.

Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]
Ilustrasi Facebook. [Shutterstock]

Semenjak menjabat presiden, Trump memang sering membuat ulah di media sosial. Facebook dan Instagram pun seringkali memberikan peringatan ringan ke akun tersebut.

Puncaknya terjadi pada Januari, di mana Trump dikatakan menjadi dalang kerusuhan Capitol. Alhasil, akunnya ditangguhkan pada 7 Januari yang kemudian berlanjut sampai saat ini.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas ini dibentuk Facebook untuk mengambil keputusan moderasi yang sulit atau kontroversial.

Baca Juga: Sosial Media Tandingan Milik Donald Trump Sudah Muncul, Penasaran?

Keputusan ini dinilai akan menjadi hal terbesar yang harus diambil oleh Dewan Pengawas sejak menangani kasus Trump tahun lalu.

Komite ini beranggotakan 20 orang yang langsung dibentuk CEO Facebook, Mark Zuckerberg, dan sering disebut sebagai Mahkamah Agung Facebook.

Mark Zuckerberg, co-founder dan CEO Facebook (shutterstock)
Mark Zuckerberg, co-founder dan CEO Facebook (shutterstock)

Dewan Pengawas ini terdiri dari jurnalis, aktivis HAM, pengacara, hingga akademisi. Lembaga ini juga beroperasi sebagai entitas independen, meskipun gaji dan biaya lainnya ditanggung Facebook.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI