“Kami terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tata cara penghitungan TKDN yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017. Tumbuhnya industri ponsel seharusnya dapat diikuti dengan munculnya industri komponen ponsel sehingga industri ponsel Indonesia dapat memiliki daya saing yang tinggi di pasar internasional," tutur Taufiek.
Sementara itu, berdasarkan TPP Impor Kemenperin, pada 2020 tidak tercatat adanya impor dari Vietnam, khususnya untuk ponsel merek Korea Selatan.
Importasi ponsel merek Korea Selatan dilakukan langsung dari Korea Selatan menggunakan skema TKDN Produk Tertentu (software) dengan total pengajuan hanya 30 ribu unit.
Di sisi lain, ponsel dengan teknologi 2G/3G belum diberlakukan ketentuan TKDN sehingga masih tercatat adanya impor yang berasal dari Vietnam walaupun jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang diproduksi di dalam negeri.
Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon, tidak adanya impor ponsel dari Vietnam bukan berarti Pemerintah melarang atau menutup impor dari suatu negara tertentu.
Pemerintah memperhatikan neraca perdagangan suatu produk dalam menentukan regulasi atau kebijakan yang akan diambil.
“Performa neraca perdagangan suatu produk menjadi indikator bagi kami dalam menentukan produk-produk yang menjadi perhatian utama. Kita sifatnya terbuka dalam perdagangan internasional, termasuk impor, apalagi terhadap produk dgn neraca perdagangan yang masih positif,” papar Ali. [Antara]