Suara.com - Seorang lelaki asal Amerika Serikat layangkan gugatan ke Apple karena menghilangkan akses Apple ID miliknya. Pasalnya, Matthew Price mengklaim telah kehilangan akses ke konten yang senilai 25.000 dolar AS atau Rp 363,5 juta.
Dilansir laman Gadgetsnow, Jumat (23/4/2021), keputusan Apple menghentikan ID Price dikarenakan adanya pelanggaran syarat dan ketentuan. Alhasil, Price kehilangan semua konten yang tersambung dengan Apple ID miliknya.
Diketahui, konten yang hilang di akun tersebut termasuk aplikasi, aplikasi berbayar, program, dan layanan lainnya. Gugatan ini disampaikan ke Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat.
Price juga menuduh raksasa teknologi asal Cupertino itu tidak mengizinkan pelanggan Apple untuk menggunakan dana yang tidak terpakai di akun Apple mereka.
Baca Juga: AirTags Apple Bikin Tegang Kompertitor
Lelaki itu juga mengklaim bahwa Apple menghentikan akunnya tanpa pemberitahuan, penjelasan, kebijakan, atau proses.
Selain itu, ia meminta keputusan pengadilan bersifat permanen untuk melarang Apple terlibat dalam perilaku yang diduga melanggar hukum, meminta mereka mengembalikan dana ganti rugi selama penghentian akun, hingga biaya pengacara.
Kemudian, Price juga menyatakan bahwa gugatan itu berstatus class action atau gugatan kelompok. Sehingga, semua orang yang bernasib sama bisa mengajukan gugatan serupa.
Apple sendiri belum memberikan keterangan atas gugatan Price. Untuk saat ini, syarat dan ketentuan Apple menyatakan bahwa perusahaan dapat menghentikan Apple ID pengguna, jika ada kecurigaan bahwa mereka gagal mematuhi syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Appe Jadi Target Serangan Ransomware, Desain Produk Terbaru Bocor!