Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melarang pengiriman kargo ponsel Vivo karena diduga mudah terbakar. Vivo Y20 sebagai model yang memicu larangan ini, langsung menjadi sorotan.
Vivo Y20 (2021) secara resmi dirilis akhir tahun lalu dengan peluncuran perdana di Malaysia. Ponsel ini memiliki bodi plastik dengan dimensi 164,41 x 76,32 x 8,41 mm dengan bobot 192 gram.
Mengutip Gizmochina, Vivo Y20 (2021) mengusung layar IPS LCD 6,51 inci dengan rasio aspek 20:9. Ponsel menawarkan resolusi HD+ berukuran 720x1600 piksel.
Di bagian kamera, ponsel memiliki sistem tiga kamera belakang yang disusun secara vertikal bersamaan dengan lampu flash LED. Kamera tersebut terdiri dari kamera utama 13MP, kamera bokeh 2MP, dan lensa makro 2MP. Sedangkan kamera depan memiliki desain waterdrop notch dengan resolusi 8MP.
Baca Juga: Ponselnya Diembargo Garuda Indonesia, Ini Kata Vivo
Terkait performa, Vivo Y20 (2021) ditenagai chipset MediaTek Helio P35 disertai dengan RAM 4GB dan penyimpanan internal 64GB. Perangkat ini menggunakan tampilan FunTouch OS berbasis sistem operasi Android 10.
Smartphone memiliki kapasitas baterai 5.000mAh dengan pengisian daya 10W. Fitur lain yang disertakan yakni slot dual SIM, microSD, Wifi 802.11 b/g/n, Bluetooth 5.0, GPS, microUSB, jack audio 3.5 mm, dan sensor sidik jari di bagian samping.
Vivo Y20 (2021) hadir dengan pilihan warna Dawn White dan Nebula Blue. Ponsel ini dibanderol seharga 599 ringgit atau setara Rp 2,1 juta.
Seperti diketahui, maskapai nasional Garuda Indonesia resmi melarang pengiriman kargo untuk smartphone Vivo. Larangan ini berasal dari surat pemberitahuan Cargo Information Notice (CIN) dengan subjek Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone (HP) Vivo Semua Tipe.
Dalam CIN bernomor QA/007/IV/2021 ini, dijelaskan bahwa larangan berasal dari insiden terbakarnya kiriman smartphone Vivo Y20 di Bandara Udara Hong Kong pada 11 April lalu. Pengiriman kargo ini rencananya akan dimuat di pesawat maskapai Hongkong Airlines atau Hong Kong Air Cargo Courier.
Baca Juga: Imbas Terbakar di Bandara, Garuda Indonesia Larang Ponsel Vivo Masuk Kargo
"Maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh Otoritas bandar udara Hong Kong (HKCAD)," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (14/4/2021).
hingga kini pihak Vivo Indonesia masih terus melakukan investigasi terkait hal ini.
"Kami akan terus memberi Anda informasi terkini tentang isu ini dan memastikan bahwa produk kami yang sampai di tangan konsumen memiliki standar keamanan dan kualitas tertinggi," jelas Vivo Indonesia.