Kominfo Gelar Uji Coba Peringatan Erupsi Gunung Api via SMS Blast

Selasa, 13 April 2021 | 22:59 WIB
Kominfo Gelar Uji Coba Peringatan Erupsi Gunung Api via SMS Blast
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, dalam webinar sosialiasi tv digital, Rabu (21/10/2020). (youtube.com/kemkominfotv)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi melakukan uji coba SMS Blast Operator Seluler dan siaran televisi secara publik untuk menyebarkan informasi kebencanaan erupsi gunung api dan geologi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan, program kerja sama dengan Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini sangat tepat untuk segera diterapkan. Sebab, beberapa gunung api di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan aktivitas.

“Alhamdulillah kerja sama Ditjen PPI dengan Badan Geologi berhasil dilakukan, dengan ditandai berhasilnya simulasi SMS Blast dan berhasilnya penayangan Informasi Bencana ini melalui TVRI secara realtime,” ujar Ramli dalam siaran pers, Selasa (13/04/2021).

Ramli menyatakan, penyebaran informasi kebencanaan menjadi hal penting karena posisi geografis Indonesia berada di cincin api pasifik (ring of fire) di wilayah lintasan dua jalur pegunungan. Kondisi itu berimplikasi pada aktivitas gunung api yang dapat menyebabkan gempa vulkanik.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Mungkin Terjadi Tiap Tahun, Pemerintah Belum Siap

“Selain itu juga dilalui oleh jalur pertemuan tiga lempeng tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik yang tiap tahunnya bergerak dimana pada suatu saat terjadi pelepasan mendadak yang kita kenal sebagai gempa tektonik,” jelasnya.

Sementara itu, Indonesia sebagai negara kepulauan dan terletak di wilayah khatulistiwa memiliki dua musim yakni hujan dan kemarau. Kondisi itu rawan terhadap potensi bencana hidrometeorologis berupa hujan lebat yang dapat mengakibatkan banjir dan kemarau panjang.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan penyebaran informasi kebencanaan merupakan amanat Pasal 20 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal itu disebutkan “Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut Keamanan Negara, Keselamatan Jiwa dan Harta Benda, Bencana Alam, Mara Bahaya, dan Wabah Penyakit”.

“Penyelenggara Telekomunikasi harus memprioritaskan Penyampaian Informasi Bencana kepada masyarakat yang terdampak dan tidak dipungut biaya. Sinergi dengan Badan Geologi dalam rangka Penyebarluasan Informasi Kebencanaan, melalui Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran di Kawasan Rawan Bencana Geologi dengan memanfaatkan sistem telekomunikasi khusus,” tambah Ramli.

Baca Juga: Kominfo Uji Sistem SMS Blast Bencana di Bandung

Ramli menjelaskan kerja sama antara Ditjen PPI dan Badan Geologi itu merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman. Secara khusus, Ditjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan informasi bencana tersebut hanya disebarkan kepada masyarakat di kawasan terdampak bencana.

“Khususnya di daerah erupsi gunung api yang sangat membutuhkan informasi cepat untuk evakuasi agar terhindar dari risiko dan bahaya yang mengancam jiwa raga,” tegasnya.

Selain menyampaikan informasi bencana melalui SMS Blast, pengembangan metode penyampaian melalui penyiaran televisi juga telah dilakukan.

“Semoga saat terjadi bencana, sistem penyampaian informasi kebencanaan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya saudara-saudara kita yang langsung terdampak bencana geologi, aktivitas dan erupsi gunung api,” ungkapnya.

Tak hanya untuk bencana alam, Ramli menyatakan penyebarluasan SMS juga dilakukan dalam mendukung penanganan Pandemi Covid-19.

“Selain itu, Kemkominfo juga mendukung pengembangan Aplikasi Peduli Lindungi yang berfungsi antara lain untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19, registrasi atau konfirmasi Tenaga Kesehatan untuk Vaksinasi COVID-19,” jelasnya.

Momentum itu juga dimanfaatkan Kementerian Kominfo menjelaskan penyiaran digital. Menurutnya Sistem TV Digital, selain dapat membuat gambar TV akan terlihat lebih jernih, akan menghemat spektrum pita frekuensi radio yang dapat digunakan untuk keperluan Frekuensi Khusus Kebencanaan.

“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan program digitalisasi televisi sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, telah ditargetkan ASO (Analog Switched Off) Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Digital selambatnya Bulan November 2022,” ujarnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dan Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Andiani, perwakilan LPP TVRI, Direksi Operator Seluler PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smartfren, serta Direktur PT Telkom MD Media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI