Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun daftar wilayah pertama yang akan mendapatkan jaringan 5G di Indonesia. Hal ini telah ditulis dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, tertulis bahwa pemerintah akan menggelar infrastruktur dan jaringan 5G di enam Ibu Kota Provinsi di Pulau Jawa, lima Destinasi Wisata Super Prioritas, Ibu Kota Negara (IKN), dan satu industri manufaktur.
Secara keseluruhan, ada 12 wilayah yang akan difasilitasi 5G pada periode pertama. Sebanyak 11 wilayah akan diterapkan pada tahun 2023, sementara wilayah industri manufaktur dan IKN akan diterapkan pada tahun 2024.
Untuk lebih jelas, enam ibu kota provinsi yang dimaksud adalah Serang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Sedangkan lima destinasi wisata super prioritas adalah Borobudur, Danau Toba, Likupang, Labuan Bajo, dan Mandalika. Untuk wilayah industri manufaktur masih belum diketahui terletak di kota mana.
Baca Juga: Kominfo Minta Operator Seluler Pulihkan Jaringan Telekomunikasi di NTT
Dalam peraturan tersebut, Kominfo menyebut bahwa pemilihan lokasi enam Ibu Kota Provinsi di Pulau Jawa pada tahap awal implementasi 5G adalah karena enam lokasi tersebut dianggap feasible, baik dari sisi potensi pasar maupun dukungan infrastruktur.
"Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sesudahnya layanan 5G akan diperluas sesuai dengan pertumbuhan demand di lokasi-lokasi lain," kata Kominfo dalam peraturan tersebut.
Untuk wilayah IKN, Kominfo menyebut wilayah tersebut telah 100 persen di-cover jaringan serat optik dan layanan mobile seluler. Wilayah IKN juga dinyatakan siap untuk dihadirkan teknologi 5G.
Untuk mewujudkannya, kebijakan yang perlu dilakukan Kominfo adalah menyediakan infrastruktur jaringan broadband yang memadai untuk dapat mendukung implementasi teknologi 5G di seluruh wilayah IKN.
"Kerja sama dan perencanaan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya mutlak diperlukan agar ada kepastian hukum pada masing-masing sektor yang terlibat dan meminimalisir potensi perselisihan antar sektor di kemudian hari," jelas Kominfo.