Suara.com - Twitter resmi kena denda 8,9 juta rubel atau Rp 1,6 miliar oleh pengadilan Rusia. Hal ini disebabkan karena media sosial tersebut gagal menghapus konten ilegal sesuai kebijakan Rusia.
Dikutip dari GadgetsNow, Senin (5/4/2021), keputusan ini dibuat lantaran Twitter gagal membatasi konten ilegal yang disebut menyangkut pornografi di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba di Rusia.
Sebelumnya, pemerintah Rusia juga telah memperlambat kecepatan Twitter di negaranya. Kemudian pada 16 Maret, mereka mengancam akan memblokir Twitter di negara Vladimir Putin tersebut atas tuduhan konten ilegal yang disebar.
Twitter sendiri menolak komentar. Bulan lalu, mereka mengatakan khawatir bahwa keputusan pemerintah Rusia akan berdampak pada kebebasan berbicara.
Baca Juga: Sebentar Lagi, Clubhouse Versi Twitter Akan Luncurkan Versi Desktop
Twitter juga membantah bahwa platformnya digunakan untuk menyebarkan konten ilegal yang berlaku di negara tersebut.
Tak hanya Twitter, Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow juga memberikan denda terpisah ke Google sebesar 3,2 juta rubel (Rp 627 miliar), 3,3 juta rubel (Rp 608 miliar), dan 2,4 juta rubel (Rp 456 miliar).
Denda tersebut diberlakukan atas pelanggaran yang terjadi pada 22-24 Januari, di mana Google melanggar prosedur untuk menghapus informasi yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Rusia.
Dalam beberapa bulan terakhir, Rusia memang telah mengambil langkah untuk memberikan pengaruh lebih besar atas platform media sosial asing.
Desember 2020, parlemen Rusia mengesahkan RUU yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan denda besar pada platform yang tidak menghapus konten terlarang.
Baca Juga: Bukan Tears of Joy, Ini Lho Emoji Terpopuler di Kalangan Warganet Twitter!
Bahkan, pemerintah juga bisa membatasi akses ke raksasa media sosial AS jika mereka mendiskriminasi media Rusia.