Snack Video Kembali Beroperasi, Begini Penjelasannya

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 28 Maret 2021 | 10:00 WIB
Snack Video Kembali Beroperasi, Begini Penjelasannya
Snack Video. [Google]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SnackVideo kembali beroperasi. Aplikasi video pendek ini telah mendapat izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik dalam perangkat iOS, maupun Andoid.

Di Indonesia, SnackVideo berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.

"SnackVideo berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global," terang Yumi selaku Head of Global Operations SnackVideo, melalui keterangan resminya.

Kedepannya SnackVideo mengklaim akan terus berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman, beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi yang inovatif.

Baca Juga: Ayu Tingting Ajak Anak Muda Berbakat Goyang Bareng, Begini Caranya

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]

Menurutnya, pihak Snack Video kini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas aplikasi mereka.

"Dengan kondisi ini, maka kebijakan Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Perlu Kamu Tahu, Fakta Seputar Snack Video

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI