Kena Sanksi dari KPPU Rp 3,3 Miliar, Ini Respons Gojek

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:18 WIB
Kena Sanksi dari KPPU Rp 3,3 Miliar, Ini Respons Gojek
Kantor Gojek di Jakarta. [Suara.com/Dythia Novianty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikenakan saksi sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga saat ini, Gojek masih menunggu keputusan resminya.

"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," kata VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny, dilansir laman Ayobandung, Jumat (26/3/2021).

Audrey memastikan, Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia menuturkan, Gojek telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.

Baca Juga: Banyak Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, Jubir BUMN : Belum Ada Data

Sebelumnya, KPPU mengatakan, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.

"Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. 

Menurutnya, Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Untuk itu, Deswin menegaskan, Gojek wajib melakukan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017 yakni pada 22 September 2017.

Deswin mengatakan, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019.

Baca Juga: Kemenkop Nilai Penyesuaian Komisi GoFood Wajar Dalam Bisnis

"Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," jelas Deswin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI