Ketiga, terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara juga mendapat sorotan KPPU.
Setiap merger perusahaan itu perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU yang akan melihat dampaknya dari sisi persaingan usaha.
"Namun karena UU nya menyebutkan pemberian notifikasi dilakukan setelah merger terjadi, bukan pra-merger maka kalau KPPU menolak merger tersebut akan menjadi masalah tersendiri," pungkasya.
![Ilustrasi hukum. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/20/49992-ilustrasi-hukum.jpg)
Sebagai informasi, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu, berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT.
Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.