Apple Didenda Rp 4,4 Triliun karena Pelanggaran Paten iTunes

Kamis, 25 Maret 2021 | 07:30 WIB
Apple Didenda Rp 4,4 Triliun karena Pelanggaran Paten iTunes
iTunes Store Apple. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juri Federal di Texas, Amerika Serikat, memutuskan Apple harus membayar denda sebesar 308,5 juta dolar AS atau Rp 4,4 Triliun.

Denda ini dikenakan atas pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC (PMC).

Dikutip dari BusinessToday, Kamis (25/3/2021), PMC awalnya telah menggugat Apple pada 2015 lalu, dengan tuduhan layanan iTunes melanggar tujuh patennya.

Saat itu, Apple berhasil menggugat kasus PMC di Kantor Hak Paten Amerika Serikat.

Baca Juga: Alami Krisis Chip, Produksi iPhone Apple Ikut Terancam

Kemudian pada Maret 2020, pengadilan memutuskan mengajukan banding dan membatalkan keputusan itu. Akhirnya persidangan kembali dilakukan.

"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloomberg.

Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]
Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]

Di sisi lain, Apple menolak tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut bahwa PMC hanya menghambat inovasi dan akhirnya berdampak merugikan konsumen.

"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple.

Tak hanya Apple, PMC juga pernah berurusan dengan beberapa perusahaan teknologi lainnya.

Baca Juga: Akhirnya! Facebook Siap Ikuti Aturan Apple

Perusahaan yang berbasis di Sugarland, Texas, memiliki kasus serupa dengan perusahaan teknologi seperti Netflix Inc, Alphabet Inc's Google, dan Amazon.com Inc.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI