Suara.com - Lembaga perlindungan konsumen Brazil, Procon-SP, memutuskan Apple harus membayar denda karena tidak membawa adapter charger di boks seri iPhone 12 terbaru.
Regulator yang berbasis di Sao Paulo ini menyebut, Apple mesti bayar kompensasi sekitar 2 juta dolar AS atau Rp 28,7 miliar.
Keputusan ini dibuat karena Apple menghadirkan iklan yang menyesatkan, menjual perangkat tanpa adapter charger, dan persyaratan yang tidak adil.
“Apple perlu memahami bahwa di Brazil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang kuat. Perusahaan perlu menghormati hukum dan institusi ini," kata Direktur Eksekutif Procon-SP Fernando Capez, dikutip dari 9to5mac, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Waduh, Pengguna iPhone 12 Laporkan Warna Ponselnya Memudar
Keputusan ini juga bukan hal pertama kali yang diajukan Procon-SP untuk perusahaan yang berbasis di Silicon Valley tersebut.
Oktober lalu, regulator Brazil ini sempat mempertanyakan keputusan Apple.
Kemudian pada November, Procon-SP membuat pernyataan bahwa kebijakan baru Apple nyatanya tidak berefek pada lingkungan.
Sekarang, Procon-SP mengatakan bahwa Apple tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal apakah harga iPhone 12 berkurang setelah tidak membawa charger, berapa harga iPhone 12 dengan dan tanpa charger, hingga efek yang terjadi setelah charger tidak diproduksi.
Di Brazil, iPhone 12 Mini dipatok seharga 1.200 dolar AS atau Rp 17,2 juta. Berbeda dengan harga yang ditetapkan di Amerika Serikat dengan banderol sebesar 799 dolar AS atau Rp 11,4 juta.
Baca Juga: Kurang Peminat, Apple Stop Produksi HomePod
Dolar AS di Brazil makin menguat setelah mata uang real Brazil depresiasi dan diperburuk karena pandemi Covid-19.
Selain adapter charger, Procon-SP juga menyatakan beberapa masalah yang diberikan Apple.
Seperti iklan menyesatkan atas klaim iPhone 11 Pro yang dinilai tahan air, pembaruan sistem operasi iOS yang berefek pada tidak berfungsinya beberapa fitur, hingga ketentuan yang tidak adil.
Hingga saat ini, Apple belum menanggapi keputusan yang dibuat Procon-SP. Namun, perusahaan masih bisa mengajukan banding ke pengadilan jika mereka keberatan.