Aturan IMEI Berlaku, Jumlah Ponsel Ilegal di Indonesia Turun Drastis

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 06:30 WIB
Aturan IMEI Berlaku, Jumlah Ponsel Ilegal di Indonesia Turun Drastis
Pedagang mengecek nomor IMEI HP di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

IDC mencatat pangsa pasar ponsel terbesar di Indonesia pada kuartal keempat 2020 dikuasai oleh Vivo sebesar 23,3 persen. Merk ini berjaya di kelas ponsel murah dengan lini seri Y.

Di posisi kedua, hanya terpaut tipis, diduduki Oppo dengan pangsa pasar 23,2 persen. IDC Indonesia melihat Oppo kuat di segmen menengah, 200-400 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta, melalui seri A dan Reno.

Xiaomi menduduki peringkat ketiga dengan pangsa pasar 15,3 persen, yang menurut IDC mendapatkan dampak positif dari regulasi IMEI. Merk ini memperluas pangsa pasar di segmen menengah melalui Redmi Note 9 Pro dan sub-merk Poco.

Merk Realme menduduki posisi keempat, pangsa pasarnya sebesar 14 persen. IDC menilai pertumbuhan realme di setiap kuartal tergolong sehat meski pun sempat terkendala pasokan.

Samsung berada di posisi kelima, dengan pangsa pasar 13,5 persen. Mereka memperkuat posisi mereka di segmen ultra low-end, yaitu di bawah 100 dolar AS, dan pemula melalui seri A.

Segmen ultra low-end dan pemula Samsung menyumbang dua pertiga dari total pengiriman merk tersebut pada 2020 lalu. IDC juga melihat Samsung kesulitan bersaing di kategori menengah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI