Suara.com - Pakistan telah memblokir TikTok lagi, mengutip konten yang tidak pantas di aplikasi video berformat pendek tersebut.
Ini adalah kedua kalinya platform ByteDance dilarang di Pakistan, setelah penutupan singkat selama 10 hari pada bulan Oktober tahun lalu.
Musim gugur yang lalu, TikTok dilarang karena menghosting video "tidak bermoral" dan "tidak senonoh".
Tetapi perusahaan dapat meyakinkan pemerintah Pakistan bahwa video akan dimoderasi sesuai dengan norma sosial dan hukum Pakistan.
Aplikasi kembali beroperasi satu setengah minggu kemudian.
TikTok memiliki puluhan juta pengguna di Pakistan, namun pengadilan tinggi di kota Peshawar memerintahkan badan pengatur telekomunikasi pemerintah, Otoritas Telekomunikasi Pakistan, memblokir aplikasi tersebut.
![Pemblokiran TikTok di Pakistan kedua kalinya. [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/12/83027-pemblokiran-tiktok-di-pakistan-kedua-kalinya.jpg)
“Untuk mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke Aplikasi TikTok,” bunyi pengumuman tersebut dilansir laman The Verge, Jumat (12/3/2021).
"Selama persidangan kasus hari ini, PHC telah memerintahkan pemblokiran App."
Tidak sepenuhnya jelas mengapa legalitas TikTok di Pakistan kembali dipertanyakan dan apakah ada video atau tren di aplikasi yang menjadi pelakunya.
Baca Juga: Coba Tangkap Burung Camar Hampir Mencuri Keripiknya, Ternyata Hewan Langka
Namun, Al Jazeera melaporkan bahwa pengaduan dibuat dari Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan, yang menuduh TikTok menghosting konten "tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan".